Daftar Skill dan Referensi
Daftar 166 nama keterampilan beserta rujukan penguatan, kandidat unit kompetensi, dan batas pemetaannya.
Catatan pemetaan: rujukan dalam daftar ini merupakan kandidat penguatan, bukan pengesahan bahwa setiap nama keterampilan sudah setara dengan standar resmi. Seluruh pemetaan belum melalui validasi ahli. Tautan referensi terbuka di tab baru.
- U · Kandidat unit teridentifikasi
- B · Rujukan bidang atau konsep
- T · Dokumentasi teknis
- N · Belum dapat dipetakan
- G · Variasi otomatis demo
- X · Data uji nonaktif
Menampilkan 166 dari 166 keterampilan
| No. | Skill | Kategori | Status penelusuran | Kode unit kandidat | Batas pemetaan | Referensi relevan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pencatatan Stok | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.052.1 | Dokumentasi data barang. Cocokkan pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan saldo; belum dinyatakan setara penuh. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 2 | Pengoperasian Forklift | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.008.1 | Operasi forklift. Pemetaan paling dekat; level 1–4 dan ketentuan izin/kelayakan operator tetap harus diperlakukan terpisah. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 3 | Manajemen Inventori | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.016.1 | Penggunaan sistem pengelolaan stok. Istilah aplikasi lebih luas daripada satu unit; batasi definisinya. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 4 | Penerimaan Barang | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.002.1 | Penerimaan sekaligus penyimpanan stok. Tentukan bagian kriteria yang dipakai untuk skill aplikasi. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 5 | Pengiriman Barang | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.011.1 | Aktivitas pengiriman stok. Pisahkan kegiatan operator dari pengelolaan pengiriman. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 6 | Distribusi Logistik | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.015.1; H.52LOG00.020.1 | Pengelolaan dan konsolidasi pengiriman. Label aplikasi merupakan gabungan; belum merupakan satu kompetensi tunggal. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 7 | Audit Persediaan | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.028.1 | Penghitungan persediaan merupakan acuan stok opname. Audit formal mencakup hal lebih luas; lebih tepat menamai skill Stok Opname jika hanya menghitung. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 8 | Manajemen Gudang | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.016.1; H.52LOG00.017.1 | Pengelolaan stok dan pemantauan fasilitas. Perlu beberapa unit untuk cakupan pengelolaan gudang secara utuh. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 9 | Pengendalian Persediaan | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.016.1; H.52LOG00.028.1 | Kontrol catatan dan perhitungan stok. Tentukan pembeda terhadap Manajemen Inventori agar tidak dihitung ganda. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 10 | Pemrosesan Pesanan | Logistik | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.004.1 | Pengambilan dan pengolahan order merupakan kandidat acuan. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 11 | Spreadsheet | Administrasi | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Bidang komputer relevan, tetapi unit spesifik dari dokumen ini belum diverifikasi pada penelusuran ini. Pisahkan tugas formula, sort/filter, dan pengolahan tabel; jangan menganggap label skill sebagai judul unit resmi. | Kepmenaker 56/2018 — Pengoperasian Komputer |
| 12 | Administrasi Dokumen | Administrasi | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.001.3; N.82ADM00.004.3 | Alur dokumen masuk/keluar dan produksi dokumen. Tentukan cakupan yang dipakai. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 13 | Administrasi Perkantoran | Administrasi | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Label payung bidang administrasi; terlalu luas untuk satu skor tanpa daftar tugas. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 14 | Pengolahan Data | Administrasi | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.053.3; N.82ADM00.058.3 | Produksi dokumen menggunakan alat pengolah data dan akses data. Untuk analisis statistik, gunakan definisi dan acuan berbeda. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 15 | Dasar Akuntansi | Administrasi | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Bidang teknisi akuntansi relevan; pilih tugas pencatatan transaksi dan laporan yang benar-benar diukur. | Kepmenaker 264/2023 — Teknisi Akuntansi |
| 16 | Pengarsipan Digital | Administrasi | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.073.3 | Unit arsip mencakup penyimpanan manual dan elektronik. Bagian digital perlu dipetakan terhadap kriteria relevan. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 17 | Penjadwalan Kerja | Administrasi | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.025.2; N.82ADM00.012.2 | Penjadwalan staf berbeda dari agenda pimpinan. Tentukan konteks sebelum memilih satu atau beberapa unit. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 18 | Komunikasi Kerja | Administrasi | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.028.3; N.82ADM00.030.3 | Komunikasi dasar serta komunikasi lisan dengan pihak kerja. Definisikan indikator, bukan menilai kepribadian. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 19 | K3 | Produksi | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.049.1 | Praktik kerja aman pada konteks logistik. Untuk produksi/mesin atau bidang lain, perlu acuan sektoral; label K3 saja terlalu umum. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 20 | Pengoperasian Mesin | Produksi | N — Belum dapat dipetakan | Belum ditetapkan | Jenis mesin, proses, dan industri tidak disebutkan. Pilih unit sektoral dan manual mesin setelah model/proses ditentukan; tidak dapat otomatis dipadankan dengan forklift. | Belum ditetapkan |
| 21 | Pencatatan Produksi | Produksi | N — Belum dapat dipetakan | Belum ditetapkan | Belum ada konteks produk/proses dan indikator pencatatan. Tentukan sektor serta unit produksi yang sesuai; unit dokumentasi barang logistik tidak otomatis setara. | Belum ditetapkan |
| 22 | Pengemasan Produk | Produksi | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.013.1 | Pengemasan barang dalam konteks logistik. Kemasan pangan, obat, atau proses produksi khusus memerlukan unit sektoral lain. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 23 | Pemeriksaan Kualitas | Produksi | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Konsep pemeriksaan mutu berkaitan dengan bidang teknik industri. Acuan keinsinyuran tidak menyetarakan kemampuan operator inspeksi; tentukan produk, alat, dan toleransi. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 24 | Kontrol Mutu | Produksi | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Konsep pengendalian mutu lebih luas daripada inspeksi. Tentukan cakupan dan bedakan dari Pemeriksaan Kualitas; unit operator belum dipilih. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 25 | Pemeliharaan Mesin | Produksi | N — Belum dapat dipetakan | Belum ditetapkan | Jenis mesin dan tindakan pemeliharaan belum ditentukan. Acuan spesifik belum dapat dipilih secara bertanggung jawab. | Belum ditetapkan |
| 26 | Operasional Produksi | Produksi | N — Belum dapat dipetakan | Belum ditetapkan | Label payung tanpa sektor/proses. Harus dipecah menjadi tugas yang dapat diamati sebelum diberi level. | Belum ditetapkan |
| 27 | Perencanaan Produksi | Produksi | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Konsep perencanaan/kendali produksi ada pada lingkup teknik industri. Pemetaan unit sesuai perencana atau operator belum dibuat. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 28 | Analisis Data | Digital | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Bidang data science relevan; unit dan indikator analisis untuk lowongan target masih perlu dipilih. | Kepmenaker 299/2020 — Data Science |
| 29 | SQL Dasar | Digital | T — Dokumentasi teknis | Belum ditetapkan | Dokumentasi teknis memberi cakupan query dan pengolahan tabel. Ini tidak membuktikan pengakuan kompetensi kerja atau level minimum jabatan. | Dokumentasi PostgreSQL — tutorial SQL |
| 30 | Visualisasi Data | Digital | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Bidang data science merupakan rujukan awal; unit, jenis grafik, serta indikator interpretasi belum dipetakan. | Kepmenaker 299/2020 — Data Science |
| 31 | Pemrograman Web | Digital | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Bidang pemrograman relevan; perlu memisahkan frontend/backend, basis data, dan tugas implementasi sesuai lowongan. | Kepmenaker 282/2016 — Pemrograman |
| 32 | Dukungan TI | Digital | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Rujukan dukungan teknis komputer; perlu memilih cakupan perangkat, perangkat lunak, atau jaringan dan unit terkait. | Kepmenaker 285/2016 — Computer Technical Support |
| 33 | Keamanan Informasi | Digital | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Rujukan ini spesifik kesadaran keamanan, bukan seluruh keamanan informasi. Persempit nama atau pilih standar sesuai tugas teknis yang dimaksud. | Kepmenaker 236/2024 — Kesadaran Keamanan Informasi |
| 34 | Pemasaran Digital | Digital | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Rujukan bidang pemasaran; unit kanal digital, konten, atau evaluasi kampanye perlu dipilih. | Kepmenaker 124/2022 — Pemasaran (salinan Kemendag) |
| 35 | Desain Grafis | Digital | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Rujukan bidang grafis/DKV; jenis karya, alat, dan indikator penilaian perlu diperjelas. | Kepmenaker 126/2023 — Desain Grafis dan DKV |
| 36 | Layanan Pelanggan | Layanan | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.045.3; N.82ADM00.046.3 | Pelayanan pelanggan dan pengelolaan kualitas layanan. Bedakan tugas pelaksana dari pengelola. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 37 | Penanganan Keluhan | Layanan | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.048.2 | Pengolahan keluhan pihak kerja/pelanggan merupakan kandidat unit yang relevan. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 38 | Penjualan | Layanan | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Rujukan pemasaran relevan; bedakan penjualan langsung, ritel, dan kanal digital sebelum memilih unit. | Kepmenaker 124/2022 — Pemasaran (salinan Kemendag) |
| 39 | Pembelian Barang | Layanan | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.063.1 | Pengadaan barang/jasa merupakan acuan; cakupan proses dan kewenangan pembelian perlu dinyatakan. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 40 | Pengelolaan Kas | Layanan | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.065.3; N.82ADM00.068.2 | Kas kecil dan transaksi pembayaran/penerimaan adalah lingkup berbeda. Tidak otomatis setara pengelolaan keuangan menyeluruh. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 41 | Pelayanan Tamu | Layanan | B — Rujukan bidang/konsep | Belum ditetapkan | Rujukan administratif dan layanan pelanggan dapat digunakan sebagai titik awal; unit khusus penerimaan tamu belum dipilih. Jangan mengklaim setara seluruh front office hotel. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 42 | Bahasa Inggris Kerja | Layanan | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.032.3; N.82ADM00.033.3; N.82ADM00.034.3 | Bahasa Inggris operasional: lisan, baca, dan tulis. Empat level aplikasi tidak otomatis setara jenjang yang dipakai dokumen atau CEFR. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 43 | Pengecekan Dokumen | Belum diklasifikasikan | U — Kandidat unit teridentifikasi | N.82ADM00.001.3 | Peninjauan dokumen pada proses administrasi merupakan kandidat terbatas. Jika dokumen impor/ekspor, gunakan unit logistik khusus, bukan unit ini secara otomatis. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 44 | Pemantauan Distribusi | Belum diklasifikasikan | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.015.1; H.52LOG00.030.1 | Pengelolaan arus pengiriman dan informasi pengiriman; definisikan apakah tugas melacak, melaporkan, atau mengatur distribusi. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 45 | Manajemen Keselamatan | Belum diklasifikasikan | U — Kandidat unit teridentifikasi | H.52LOG00.023.1 | Pelaksanaan serta pemantauan prosedur K3 logistik merupakan kandidat terbatas; bukan keseluruhan sistem manajemen keselamatan lintas sektor. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 46 | Pencatatan Stok Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Stok" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Dokumentasi data barang. Cocokkan pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan saldo; belum dinyatakan setara penuh. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 47 | Pencatatan Stok Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Stok" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Dokumentasi data barang. Cocokkan pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan saldo; belum dinyatakan setara penuh. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 48 | Pencatatan Stok Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Stok" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Dokumentasi data barang. Cocokkan pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan saldo; belum dinyatakan setara penuh. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 49 | Pencatatan Stok Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Stok" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Dokumentasi data barang. Cocokkan pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan saldo; belum dinyatakan setara penuh. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 50 | Pencatatan Stok Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Stok" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Dokumentasi data barang. Cocokkan pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan saldo; belum dinyatakan setara penuh. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 51 | Pengoperasian Forklift Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Forklift" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Operasi forklift. Pemetaan paling dekat; level 1–4 dan ketentuan izin/kelayakan operator tetap harus diperlakukan terpisah. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 52 | Pengoperasian Forklift Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Forklift" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Operasi forklift. Pemetaan paling dekat; level 1–4 dan ketentuan izin/kelayakan operator tetap harus diperlakukan terpisah. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 53 | Pengoperasian Forklift Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Forklift" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Operasi forklift. Pemetaan paling dekat; level 1–4 dan ketentuan izin/kelayakan operator tetap harus diperlakukan terpisah. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 54 | Pengoperasian Forklift Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Forklift" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Operasi forklift. Pemetaan paling dekat; level 1–4 dan ketentuan izin/kelayakan operator tetap harus diperlakukan terpisah. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 55 | Pengoperasian Forklift Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Forklift" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Operasi forklift. Pemetaan paling dekat; level 1–4 dan ketentuan izin/kelayakan operator tetap harus diperlakukan terpisah. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 56 | Spreadsheet Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Spreadsheet" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Bidang komputer relevan, tetapi unit spesifik dari dokumen ini belum diverifikasi pada penelusuran ini. Pisahkan tugas formula, sort/filter, dan pengolahan tabel; jangan menganggap label skill sebagai judul unit resmi. | Kepmenaker 56/2018 — Pengoperasian Komputer |
| 57 | Spreadsheet Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Spreadsheet" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Bidang komputer relevan, tetapi unit spesifik dari dokumen ini belum diverifikasi pada penelusuran ini. Pisahkan tugas formula, sort/filter, dan pengolahan tabel; jangan menganggap label skill sebagai judul unit resmi. | Kepmenaker 56/2018 — Pengoperasian Komputer |
| 58 | Spreadsheet Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Spreadsheet" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Bidang komputer relevan, tetapi unit spesifik dari dokumen ini belum diverifikasi pada penelusuran ini. Pisahkan tugas formula, sort/filter, dan pengolahan tabel; jangan menganggap label skill sebagai judul unit resmi. | Kepmenaker 56/2018 — Pengoperasian Komputer |
| 59 | Spreadsheet Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Spreadsheet" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Bidang komputer relevan, tetapi unit spesifik dari dokumen ini belum diverifikasi pada penelusuran ini. Pisahkan tugas formula, sort/filter, dan pengolahan tabel; jangan menganggap label skill sebagai judul unit resmi. | Kepmenaker 56/2018 — Pengoperasian Komputer |
| 60 | Spreadsheet Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Spreadsheet" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Bidang komputer relevan, tetapi unit spesifik dari dokumen ini belum diverifikasi pada penelusuran ini. Pisahkan tugas formula, sort/filter, dan pengolahan tabel; jangan menganggap label skill sebagai judul unit resmi. | Kepmenaker 56/2018 — Pengoperasian Komputer |
| 61 | K3 Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "K3" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Praktik kerja aman pada konteks logistik. Untuk produksi/mesin atau bidang lain, perlu acuan sektoral; label K3 saja terlalu umum. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 62 | K3 Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "K3" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Praktik kerja aman pada konteks logistik. Untuk produksi/mesin atau bidang lain, perlu acuan sektoral; label K3 saja terlalu umum. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 63 | K3 Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "K3" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Praktik kerja aman pada konteks logistik. Untuk produksi/mesin atau bidang lain, perlu acuan sektoral; label K3 saja terlalu umum. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 64 | K3 Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "K3" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Praktik kerja aman pada konteks logistik. Untuk produksi/mesin atau bidang lain, perlu acuan sektoral; label K3 saja terlalu umum. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 65 | K3 Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "K3" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Praktik kerja aman pada konteks logistik. Untuk produksi/mesin atau bidang lain, perlu acuan sektoral; label K3 saja terlalu umum. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 66 | Manajemen Inventori Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Inventori" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penggunaan sistem pengelolaan stok. Istilah aplikasi lebih luas daripada satu unit; batasi definisinya. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 67 | Manajemen Inventori Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Inventori" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penggunaan sistem pengelolaan stok. Istilah aplikasi lebih luas daripada satu unit; batasi definisinya. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 68 | Manajemen Inventori Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Inventori" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penggunaan sistem pengelolaan stok. Istilah aplikasi lebih luas daripada satu unit; batasi definisinya. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 69 | Manajemen Inventori Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Inventori" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penggunaan sistem pengelolaan stok. Istilah aplikasi lebih luas daripada satu unit; batasi definisinya. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 70 | Manajemen Inventori Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Inventori" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penggunaan sistem pengelolaan stok. Istilah aplikasi lebih luas daripada satu unit; batasi definisinya. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 71 | Pengoperasian Mesin Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Mesin" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin, proses, dan industri tidak disebutkan. Pilih unit sektoral dan manual mesin setelah model/proses ditentukan; tidak dapat otomatis dipadankan dengan forklift. | Belum ditetapkan |
| 72 | Pengoperasian Mesin Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Mesin" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin, proses, dan industri tidak disebutkan. Pilih unit sektoral dan manual mesin setelah model/proses ditentukan; tidak dapat otomatis dipadankan dengan forklift. | Belum ditetapkan |
| 73 | Pengoperasian Mesin Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Mesin" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin, proses, dan industri tidak disebutkan. Pilih unit sektoral dan manual mesin setelah model/proses ditentukan; tidak dapat otomatis dipadankan dengan forklift. | Belum ditetapkan |
| 74 | Pengoperasian Mesin Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Mesin" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin, proses, dan industri tidak disebutkan. Pilih unit sektoral dan manual mesin setelah model/proses ditentukan; tidak dapat otomatis dipadankan dengan forklift. | Belum ditetapkan |
| 75 | Pengoperasian Mesin Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengoperasian Mesin" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin, proses, dan industri tidak disebutkan. Pilih unit sektoral dan manual mesin setelah model/proses ditentukan; tidak dapat otomatis dipadankan dengan forklift. | Belum ditetapkan |
| 76 | Pencatatan Produksi Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Produksi" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Belum ada konteks produk/proses dan indikator pencatatan. Tentukan sektor serta unit produksi yang sesuai; unit dokumentasi barang logistik tidak otomatis setara. | Belum ditetapkan |
| 77 | Pencatatan Produksi Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Produksi" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Belum ada konteks produk/proses dan indikator pencatatan. Tentukan sektor serta unit produksi yang sesuai; unit dokumentasi barang logistik tidak otomatis setara. | Belum ditetapkan |
| 78 | Pencatatan Produksi Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Produksi" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Belum ada konteks produk/proses dan indikator pencatatan. Tentukan sektor serta unit produksi yang sesuai; unit dokumentasi barang logistik tidak otomatis setara. | Belum ditetapkan |
| 79 | Pencatatan Produksi Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Produksi" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Belum ada konteks produk/proses dan indikator pencatatan. Tentukan sektor serta unit produksi yang sesuai; unit dokumentasi barang logistik tidak otomatis setara. | Belum ditetapkan |
| 80 | Pencatatan Produksi Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pencatatan Produksi" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Belum ada konteks produk/proses dan indikator pencatatan. Tentukan sektor serta unit produksi yang sesuai; unit dokumentasi barang logistik tidak otomatis setara. | Belum ditetapkan |
| 81 | Pengemasan Produk Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengemasan Produk" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengemasan barang dalam konteks logistik. Kemasan pangan, obat, atau proses produksi khusus memerlukan unit sektoral lain. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 82 | Pengemasan Produk Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengemasan Produk" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengemasan barang dalam konteks logistik. Kemasan pangan, obat, atau proses produksi khusus memerlukan unit sektoral lain. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 83 | Pengemasan Produk Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengemasan Produk" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengemasan barang dalam konteks logistik. Kemasan pangan, obat, atau proses produksi khusus memerlukan unit sektoral lain. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 84 | Pengemasan Produk Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengemasan Produk" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengemasan barang dalam konteks logistik. Kemasan pangan, obat, atau proses produksi khusus memerlukan unit sektoral lain. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 85 | Pengemasan Produk Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengemasan Produk" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengemasan barang dalam konteks logistik. Kemasan pangan, obat, atau proses produksi khusus memerlukan unit sektoral lain. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 86 | Pemeriksaan Kualitas Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeriksaan Kualitas" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pemeriksaan mutu berkaitan dengan bidang teknik industri. Acuan keinsinyuran tidak menyetarakan kemampuan operator inspeksi; tentukan produk, alat, dan toleransi. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 87 | Pemeriksaan Kualitas Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeriksaan Kualitas" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pemeriksaan mutu berkaitan dengan bidang teknik industri. Acuan keinsinyuran tidak menyetarakan kemampuan operator inspeksi; tentukan produk, alat, dan toleransi. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 88 | Pemeriksaan Kualitas Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeriksaan Kualitas" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pemeriksaan mutu berkaitan dengan bidang teknik industri. Acuan keinsinyuran tidak menyetarakan kemampuan operator inspeksi; tentukan produk, alat, dan toleransi. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 89 | Pemeriksaan Kualitas Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeriksaan Kualitas" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pemeriksaan mutu berkaitan dengan bidang teknik industri. Acuan keinsinyuran tidak menyetarakan kemampuan operator inspeksi; tentukan produk, alat, dan toleransi. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 90 | Pemeriksaan Kualitas Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeriksaan Kualitas" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pemeriksaan mutu berkaitan dengan bidang teknik industri. Acuan keinsinyuran tidak menyetarakan kemampuan operator inspeksi; tentukan produk, alat, dan toleransi. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 91 | Komunikasi Kerja Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Komunikasi Kerja" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Komunikasi dasar serta komunikasi lisan dengan pihak kerja. Definisikan indikator, bukan menilai kepribadian. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 92 | Komunikasi Kerja Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Komunikasi Kerja" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Komunikasi dasar serta komunikasi lisan dengan pihak kerja. Definisikan indikator, bukan menilai kepribadian. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 93 | Komunikasi Kerja Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Komunikasi Kerja" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Komunikasi dasar serta komunikasi lisan dengan pihak kerja. Definisikan indikator, bukan menilai kepribadian. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 94 | Komunikasi Kerja Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Komunikasi Kerja" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Komunikasi dasar serta komunikasi lisan dengan pihak kerja. Definisikan indikator, bukan menilai kepribadian. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 95 | Komunikasi Kerja Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Komunikasi Kerja" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Komunikasi dasar serta komunikasi lisan dengan pihak kerja. Definisikan indikator, bukan menilai kepribadian. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 96 | Administrasi Dokumen Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Administrasi Dokumen" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Alur dokumen masuk/keluar dan produksi dokumen. Tentukan cakupan yang dipakai. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 97 | Administrasi Dokumen Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Administrasi Dokumen" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Alur dokumen masuk/keluar dan produksi dokumen. Tentukan cakupan yang dipakai. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 98 | Administrasi Dokumen Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Administrasi Dokumen" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Alur dokumen masuk/keluar dan produksi dokumen. Tentukan cakupan yang dipakai. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 99 | Administrasi Dokumen Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Administrasi Dokumen" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Alur dokumen masuk/keluar dan produksi dokumen. Tentukan cakupan yang dipakai. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 100 | Administrasi Dokumen Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Administrasi Dokumen" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Alur dokumen masuk/keluar dan produksi dokumen. Tentukan cakupan yang dipakai. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 101 | Kontrol Mutu Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Kontrol Mutu" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pengendalian mutu lebih luas daripada inspeksi. Tentukan cakupan dan bedakan dari Pemeriksaan Kualitas; unit operator belum dipilih. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 102 | Kontrol Mutu Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Kontrol Mutu" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pengendalian mutu lebih luas daripada inspeksi. Tentukan cakupan dan bedakan dari Pemeriksaan Kualitas; unit operator belum dipilih. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 103 | Kontrol Mutu Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Kontrol Mutu" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pengendalian mutu lebih luas daripada inspeksi. Tentukan cakupan dan bedakan dari Pemeriksaan Kualitas; unit operator belum dipilih. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 104 | Kontrol Mutu Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Kontrol Mutu" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pengendalian mutu lebih luas daripada inspeksi. Tentukan cakupan dan bedakan dari Pemeriksaan Kualitas; unit operator belum dipilih. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 105 | Kontrol Mutu Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Kontrol Mutu" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Konsep pengendalian mutu lebih luas daripada inspeksi. Tentukan cakupan dan bedakan dari Pemeriksaan Kualitas; unit operator belum dipilih. | Kepmenaker 224/2018 — Keinsinyuran Teknik Industri |
| 106 | Manajemen Gudang Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Gudang" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan stok dan pemantauan fasilitas. Perlu beberapa unit untuk cakupan pengelolaan gudang secara utuh. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 107 | Manajemen Gudang Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Gudang" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan stok dan pemantauan fasilitas. Perlu beberapa unit untuk cakupan pengelolaan gudang secara utuh. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 108 | Manajemen Gudang Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Gudang" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan stok dan pemantauan fasilitas. Perlu beberapa unit untuk cakupan pengelolaan gudang secara utuh. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 109 | Manajemen Gudang Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Gudang" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan stok dan pemantauan fasilitas. Perlu beberapa unit untuk cakupan pengelolaan gudang secara utuh. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 110 | Manajemen Gudang Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Manajemen Gudang" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan stok dan pemantauan fasilitas. Perlu beberapa unit untuk cakupan pengelolaan gudang secara utuh. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 111 | Penerimaan Barang Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Penerimaan Barang" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penerimaan sekaligus penyimpanan stok. Tentukan bagian kriteria yang dipakai untuk skill aplikasi. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 112 | Penerimaan Barang Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Penerimaan Barang" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penerimaan sekaligus penyimpanan stok. Tentukan bagian kriteria yang dipakai untuk skill aplikasi. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 113 | Penerimaan Barang Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Penerimaan Barang" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penerimaan sekaligus penyimpanan stok. Tentukan bagian kriteria yang dipakai untuk skill aplikasi. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 114 | Penerimaan Barang Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Penerimaan Barang" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penerimaan sekaligus penyimpanan stok. Tentukan bagian kriteria yang dipakai untuk skill aplikasi. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 115 | Penerimaan Barang Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Penerimaan Barang" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Penerimaan sekaligus penyimpanan stok. Tentukan bagian kriteria yang dipakai untuk skill aplikasi. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 116 | Pengiriman Barang Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengiriman Barang" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Aktivitas pengiriman stok. Pisahkan kegiatan operator dari pengelolaan pengiriman. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 117 | Pengiriman Barang Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengiriman Barang" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Aktivitas pengiriman stok. Pisahkan kegiatan operator dari pengelolaan pengiriman. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 118 | Pengiriman Barang Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengiriman Barang" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Aktivitas pengiriman stok. Pisahkan kegiatan operator dari pengelolaan pengiriman. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 119 | Pengiriman Barang Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengiriman Barang" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Aktivitas pengiriman stok. Pisahkan kegiatan operator dari pengelolaan pengiriman. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 120 | Pengiriman Barang Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengiriman Barang" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Aktivitas pengiriman stok. Pisahkan kegiatan operator dari pengelolaan pengiriman. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 121 | Distribusi Logistik Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Distribusi Logistik" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan dan konsolidasi pengiriman. Label aplikasi merupakan gabungan; belum merupakan satu kompetensi tunggal. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 122 | Distribusi Logistik Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Distribusi Logistik" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan dan konsolidasi pengiriman. Label aplikasi merupakan gabungan; belum merupakan satu kompetensi tunggal. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 123 | Distribusi Logistik Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Distribusi Logistik" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan dan konsolidasi pengiriman. Label aplikasi merupakan gabungan; belum merupakan satu kompetensi tunggal. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 124 | Distribusi Logistik Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Distribusi Logistik" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan dan konsolidasi pengiriman. Label aplikasi merupakan gabungan; belum merupakan satu kompetensi tunggal. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 125 | Distribusi Logistik Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Distribusi Logistik" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengelolaan dan konsolidasi pengiriman. Label aplikasi merupakan gabungan; belum merupakan satu kompetensi tunggal. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 126 | Pengolahan Data Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengolahan Data" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Produksi dokumen menggunakan alat pengolah data dan akses data. Untuk analisis statistik, gunakan definisi dan acuan berbeda. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 127 | Pengolahan Data Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengolahan Data" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Produksi dokumen menggunakan alat pengolah data dan akses data. Untuk analisis statistik, gunakan definisi dan acuan berbeda. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 128 | Pengolahan Data Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengolahan Data" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Produksi dokumen menggunakan alat pengolah data dan akses data. Untuk analisis statistik, gunakan definisi dan acuan berbeda. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 129 | Pengolahan Data Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengolahan Data" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Produksi dokumen menggunakan alat pengolah data dan akses data. Untuk analisis statistik, gunakan definisi dan acuan berbeda. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 130 | Pengolahan Data Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengolahan Data" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Produksi dokumen menggunakan alat pengolah data dan akses data. Untuk analisis statistik, gunakan definisi dan acuan berbeda. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 131 | Layanan Pelanggan Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Layanan Pelanggan" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pelayanan pelanggan dan pengelolaan kualitas layanan. Bedakan tugas pelaksana dari pengelola. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 132 | Layanan Pelanggan Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Layanan Pelanggan" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pelayanan pelanggan dan pengelolaan kualitas layanan. Bedakan tugas pelaksana dari pengelola. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 133 | Layanan Pelanggan Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Layanan Pelanggan" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pelayanan pelanggan dan pengelolaan kualitas layanan. Bedakan tugas pelaksana dari pengelola. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 134 | Layanan Pelanggan Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Layanan Pelanggan" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pelayanan pelanggan dan pengelolaan kualitas layanan. Bedakan tugas pelaksana dari pengelola. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 135 | Layanan Pelanggan Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Layanan Pelanggan" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pelayanan pelanggan dan pengelolaan kualitas layanan. Bedakan tugas pelaksana dari pengelola. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 136 | Pemeliharaan Mesin Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeliharaan Mesin" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin dan tindakan pemeliharaan belum ditentukan. Acuan spesifik belum dapat dipilih secara bertanggung jawab. | Belum ditetapkan |
| 137 | Pemeliharaan Mesin Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeliharaan Mesin" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin dan tindakan pemeliharaan belum ditentukan. Acuan spesifik belum dapat dipilih secara bertanggung jawab. | Belum ditetapkan |
| 138 | Pemeliharaan Mesin Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeliharaan Mesin" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin dan tindakan pemeliharaan belum ditentukan. Acuan spesifik belum dapat dipilih secara bertanggung jawab. | Belum ditetapkan |
| 139 | Pemeliharaan Mesin Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeliharaan Mesin" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin dan tindakan pemeliharaan belum ditentukan. Acuan spesifik belum dapat dipilih secara bertanggung jawab. | Belum ditetapkan |
| 140 | Pemeliharaan Mesin Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemeliharaan Mesin" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Jenis mesin dan tindakan pemeliharaan belum ditentukan. Acuan spesifik belum dapat dipilih secara bertanggung jawab. | Belum ditetapkan |
| 141 | Operasional Produksi Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Operasional Produksi" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Label payung tanpa sektor/proses. Harus dipecah menjadi tugas yang dapat diamati sebelum diberi level. | Belum ditetapkan |
| 142 | Operasional Produksi Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Operasional Produksi" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Label payung tanpa sektor/proses. Harus dipecah menjadi tugas yang dapat diamati sebelum diberi level. | Belum ditetapkan |
| 143 | Operasional Produksi Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Operasional Produksi" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Label payung tanpa sektor/proses. Harus dipecah menjadi tugas yang dapat diamati sebelum diberi level. | Belum ditetapkan |
| 144 | Operasional Produksi Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Operasional Produksi" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Label payung tanpa sektor/proses. Harus dipecah menjadi tugas yang dapat diamati sebelum diberi level. | Belum ditetapkan |
| 145 | Operasional Produksi Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Operasional Produksi" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Label payung tanpa sektor/proses. Harus dipecah menjadi tugas yang dapat diamati sebelum diberi level. | Belum ditetapkan |
| 146 | Pemrosesan Pesanan Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemrosesan Pesanan" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengambilan dan pengolahan order merupakan kandidat acuan. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 147 | Pemrosesan Pesanan Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemrosesan Pesanan" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengambilan dan pengolahan order merupakan kandidat acuan. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 148 | Pemrosesan Pesanan Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemrosesan Pesanan" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengambilan dan pengolahan order merupakan kandidat acuan. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 149 | Pemrosesan Pesanan Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemrosesan Pesanan" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengambilan dan pengolahan order merupakan kandidat acuan. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 150 | Pemrosesan Pesanan Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pemrosesan Pesanan" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengambilan dan pengolahan order merupakan kandidat acuan. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 151 | Pembelian Barang Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pembelian Barang" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengadaan barang/jasa merupakan acuan; cakupan proses dan kewenangan pembelian perlu dinyatakan. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 152 | Pembelian Barang Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pembelian Barang" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengadaan barang/jasa merupakan acuan; cakupan proses dan kewenangan pembelian perlu dinyatakan. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 153 | Pembelian Barang Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pembelian Barang" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengadaan barang/jasa merupakan acuan; cakupan proses dan kewenangan pembelian perlu dinyatakan. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 154 | Pembelian Barang Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pembelian Barang" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengadaan barang/jasa merupakan acuan; cakupan proses dan kewenangan pembelian perlu dinyatakan. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 155 | Pembelian Barang Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pembelian Barang" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Pengadaan barang/jasa merupakan acuan; cakupan proses dan kewenangan pembelian perlu dinyatakan. | Kepmenaker 170/2020 — Logistik |
| 156 | Pengendalian Persediaan Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengendalian Persediaan" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Kontrol catatan dan perhitungan stok. Tentukan pembeda terhadap Manajemen Inventori agar tidak dihitung ganda. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 157 | Pengendalian Persediaan Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengendalian Persediaan" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Kontrol catatan dan perhitungan stok. Tentukan pembeda terhadap Manajemen Inventori agar tidak dihitung ganda. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 158 | Pengendalian Persediaan Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengendalian Persediaan" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Kontrol catatan dan perhitungan stok. Tentukan pembeda terhadap Manajemen Inventori agar tidak dihitung ganda. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 159 | Pengendalian Persediaan Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengendalian Persediaan" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Kontrol catatan dan perhitungan stok. Tentukan pembeda terhadap Manajemen Inventori agar tidak dihitung ganda. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 160 | Pengendalian Persediaan Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengendalian Persediaan" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Kontrol catatan dan perhitungan stok. Tentukan pembeda terhadap Manajemen Inventori agar tidak dihitung ganda. | Kepmenaker 94/2019 — Logistik |
| 161 | Pengecekan Dokumen Dasar | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengecekan Dokumen" + akhiran "Dasar". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Peninjauan dokumen pada proses administrasi merupakan kandidat terbatas. Jika dokumen impor/ekspor, gunakan unit logistik khusus, bukan unit ini secara otomatis. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 162 | Pengecekan Dokumen Lanjutan | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengecekan Dokumen" + akhiran "Lanjutan". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Peninjauan dokumen pada proses administrasi merupakan kandidat terbatas. Jika dokumen impor/ekspor, gunakan unit logistik khusus, bukan unit ini secara otomatis. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 163 | Pengecekan Dokumen Digital | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengecekan Dokumen" + akhiran "Digital". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Peninjauan dokumen pada proses administrasi merupakan kandidat terbatas. Jika dokumen impor/ekspor, gunakan unit logistik khusus, bukan unit ini secara otomatis. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 164 | Pengecekan Dokumen Industri | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengecekan Dokumen" + akhiran "Industri". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Peninjauan dokumen pada proses administrasi merupakan kandidat terbatas. Jika dokumen impor/ekspor, gunakan unit logistik khusus, bukan unit ini secara otomatis. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 165 | Pengecekan Dokumen Operasional | Belum diklasifikasikan | G — Variasi otomatis demo | Belum ditetapkan | Dibentuk otomatis dari "Pengecekan Dokumen" + akhiran "Operasional". Rujukan induk hanya arah penelusuran, bukan pengesahan nama varian. Peninjauan dokumen pada proses administrasi merupakan kandidat terbatas. Jika dokumen impor/ekspor, gunakan unit logistik khusus, bukan unit ini secara otomatis. | Kepmenaker 109/2024 — Administratif Profesional |
| 166 | Skill Arsip Demo Nonaktif | Arsip | X — Fixture nonaktif | Belum ditetapkan | Fixture untuk menguji status nonaktif; tidak mempunyai padanan kompetensi kerja dan tidak dipakai sebagai skill nyata. | Belum ditetapkan |